
1. Peraturan mengenai signature
Didalam signature diperbolehkan memposting gambar dengan beberapa batasan aturan :
- Gambar tidak boleh melebihi ukuran (lebar x tinggi) 400 x 300 pixel
(lebar gambar maksimal berukuran 400 pixel sedangkan tinggi gambar maksimal berukuran 300 pixel)
- Tidak diperkenankan menggunakan apapun dalam signature sebagai media promosi/iklan.
- Setiap gambar yang melanggar peraturan forum (termasuk peraturan baru ini), baik
embedded atau dengan links akan dihapus dan pengirimnya dapat dihukum oleh anggota staf.
2. Peraturan mengenai Battle Log/Report
- Tidak diperbolehkan mempublikasikan Battle Report (BR)/Battle Log yang belum disamarkan.
- Hal yang perlu disamarkan adalah nama pemain, nama aliansi, nama desa dan atau koordinatnya (semua nama dan koordinatnya)
* Semua nama/id/atribut penyerang harap diganti/disamarkan menjadi huruf "A" (tidak diperkenankan menggunakan nama samaran lainnya),
contoh: Penyerang : A dari desa A.
* Semua nama/id/atribut pembela harap diganti/disamarkan menjadi huruf "B" (tidak diperkenankan menggunakan nama samaran lainnya),
contoh: Pembela : B dari desa B.
* Subjek dari battle report akan menjadi : A menyerang B.
- Tidak diperkenankan menampilkan/menambahkan koordinat dari desa atapun atribut lain dari pihak-pihak yang terlibat dalam Battle Report.
- Apabila didapati suatu BR yang tidak disamarkan seperti pada penjelasan point-point diatas, maka moderator/staf Travian Indonesia yang bertugas berhak untuk menghapus log tersebut dan memberikan hukuman kepada yang memposting log tersebut.
- Peraturan ini berlaku untuk menggantikan peraturan sebelumnya dan dinyatakan berlaku sejak dikeluarkannya peraturan ini dan tidak berlaku surut (kebelakang).
- Peraturan BR (battle report) ini berlaku untuk semua battle report / log serangan, termasuk didalamnya adalah saat perlombaan WW (WW Race).
- mempublikasikan BR dimana server telah berakhir boleh dilakukan tanpa perlu disamarkan.
3. Peraturan BRP (Bad Reputation Point)
- Setiap user sekarang dapat melihat siapa yang memberikan reputasi baik itu BRP dan GRP melalui user cp (control panel)
- Pemberian BRP tanpa alasan yang jelas (atau tanpa alasan apapun) dan tidak dapat dipertanggungjawabkan dapat dipertanyakan oleh penerima BRP kepada moderator/pihak berwenang lainnya untuk ditindaklanjuti.
- Adapun yang dimaksud dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan/dibenarkan :
* BRP diberikan tidak menyangkut pada posting yang dilakukan oleh si penerima BRP, tetapi atas alasan/emosi pribadi antara si penerima dan si pemberi BRP.
* BRP diberikan atas posting yang dahulu sudah diberikan BRP oleh pemberi yang sama (BRP berulang/dobel/triple/dst)
* BRP diberikan bukan atas reputasi buruk posting yang dilakukan oleh si penerima BRP. Reputasi buruk yang dimaksud bisa berupa: junk post, spam, posting berulang ataupun posting yang melanggar peraturan forum.
- Moderator/pihak berwenang yang mendapat laporan/pertanyaan pemberian BRP oleh penerima BRP, berhak dan wajib melakukan pengecekan atas laporan tersebut dan memberikan tindakan/hukuman/infraction atas pemberian BRP yang salah/tidak dapat dipertanggungjawabkan seperti yang telah dijelaskan pada poin nomor 3c diatas.
- Adapun hukuman yang diberikan adalah infraction dan diikuti dengan beberapa kemungkinan hukuman lainnya :
* penghapusan keseluruhan atau penghapusan sebagian jumlah reputasi yang dimiliki oleh si pemberi BRP.
* pemblokiran/ban atas id si pelaku pemberi BRP.
4. Peraturan GRP (Good Reputation Point)
Setiap user sekarang dapat melihat siapa yang memberikan reputasi baik itu BRP dan GRP melalui user cp (control panel)
- Tidak diperkenankan melakukan transaksi GRP secara formal/eksplisit.
Kata-kata seperti: "Beri saya GRP, maka Anda akan saya beri GRP juga" dan semacamnya adalah salah satu bentuk transaksi GRP yang dimaksud.
- Yang dimaksud dengan transaksi GRP adalah transaksi timbal-balik (diberi dan memberi) atas hal-hal yang tidak jelas dan bukan berdasarkan reputasi posting yang dilakukan.
- Dilarang melakukan promosi transaksi GRP seperti yang dimaksud pada poin 4a dan 4b diatas dalam setiap posting ataupun signature.
- Pelanggaran atas hal ini dapat menyebabkan si penerima dan pemberi GRP dikenakan hukuman berupa infraction yang disertai dengan kemungkinan hukuman lain sebagai berikut :
* penghapusan keseluruhan atau penghapusan sebagian jumlah reputasi yang dimiliki oleh si pelaku transaksi/promosi/peminta GRP.
* pemblokiran/ban atas id si pelaku transaksi/promosi/peminta GRP.
Peraturan BRP dan GRP ini tidak berlaku surut atau kebelakang. Pemberian BRP ataupun transaksi GRP yang dikenakan hukuman adalah mulai dari tanggal berlakunya peraturan ini.
5. Link Ref
Tidak diperkenankan melakukan post yang berisi link-ref. link-ref hanya diperkenankan berada di signature.
6. Lain-lain
* Isi Private Messages (PM), InGame Messages (IGMs) dan percakapan pribadi lainnya (ICQ, AIM ,...) tidak boleh dipost di forum (dengan atau tanpa ijin pihak-pihak yang terlibat didalamnya).
* Tidak diperbolehkan memposting sayembara/taruhan (baik pribadi/kelompok) dengan / tanpa bonus/hadiah tertentu. Hanya pihak Travian atau admin yang dapat melakukan hal ini.
0 komentar:
Posting Komentar